news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Acara bedah buku Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming di Yogyakarta..
Sumber :
  • Istimewa

Pakar Hukum Beberkan Deretan Fakta-fakta Kasus Perkara yang Menjerat Mardani Maming

Para pakar hukum mengungkap terkait sejumlah fakta ada dalam acara bedah buku hasil eksaminasi terhadap Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Mardani Maming.
Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:10 WIB
Reporter:
Editor :

Mardani H Maming kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.

Tak terima dengan putusan PT Banjarmasin, Mardani Maming mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.

Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.

Kemudian Mardani Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan majelis hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming yaitu  Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH; Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.

Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming adalah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.(lkf)

Berita Terkait

1 2 3 4
5
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral