- Antara
Jaksa Tuntut Dua Tahun Penjara Eks Camat yang Korupsi Hutan Lindung Tele
Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa Waston Simbolon karena tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan hutan lindung.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatannya," ucap Ahmad.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan.
"Dilanjutkan pada Kamis (10/10), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa," jelas Hakim As'ad.
Perkara yang menyeret terdakwa Waston Simbolon ini merupakan pengembangan dari perkara menjerat mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon.
Akibat perbuatan korupsi secara bersama-sama itu, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp32,74 miliar sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara.(ant/ree)