- Instagram @nyoman_nuarta
Rumuskan Kajian Sistematik IKN, Ombudsman RI-Kedubes Australia Lakukan Diskusi Daring
Sementara itu, sejarawan dari Australian National University David Headon, yang hadir sebagai salah satu narasumber dalam diskusi itu, mengemukakan bahwa upaya pemindahan ibu kota ke Canberra kala itu bukan suatu hal yang mudah, melainkan butuh proses yang panjang hingga akhirnya dapat diimplementasikan sepenuhnya.
Dalam pemindahan ibu kota Australia, dia mengungkapkan bahwa sempat terdapat permasalahan terkait luas lahan, jumlah populasi, anggaran, situasi politik, hingga infrastruktur yang harus dihadapi, khususnya pada tahap awal.
"Namun, hal tersebut harus diselesaikan satu per satu secara beruntun dalam sebuah masa transisi yang panjang sehingga akhirnya tercipta ibu kota yang baru di Canberra," ungkap David.
David menambahkan bahwa kondisi Canberra pada awal masa transisi pun memiliki berbagai masalah kompleks, di antaranya kondisi wilayah yang masih sangat minim infrastruktur, jumlah populasi yang sangat sedikit, pemenuhan kebutuhan dasar yang sangat minim, serta keraguan berbagai pemangku kepentingan atas kebijakan pemindahan ibu kota ke sana.
Meskipun demikian, setelah melalui proses panjang, lanjut dia, Canberra kini telah bertransformasi menjadi Ibu Kota Australia yang bisa dibilang sangat membanggakan.
"Hal ini bisa menjadi pelajaran bagi Indonesia yang akan mengalami pemindahan ibu kota ke IKN," tutur dia.
Dalam agenda tersebut, Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus didampingi Kepala Keasistenan Utama V Ombudsman RI Irma Syarifah dan jajaran.