- Aldi Herlanda-tvOne
Didatangi Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, LPSK akan Berikan Dampingan Psikologis hingga Bantu Pengajuan Restitusi
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima kedatangan para keluarga Korban tragedi Kanjuruhan di Kantor LPSK, Jakarta Timur pada Rabu (18/9/2024).
Wakil ketua LPSK Susilaningtias mengatakan kedatangan para keluarga korban itu untuk menyampaikan keluhan terkait belum adanya penerimaan bantuan dari pemerintah kepada mereka.
Selain itu, sambung Susilaningtias, para keluarga korban juga meminta agar LPSK membantu terkait dengan pendampingan psikologis untuk para keluarga korban yang ditinggalkan oleh orang tersayang akibat tragedi Kanjuruhan yang terjadi dua tahun lalu.
"Dalam konteks psikologi masih memungkinkan ya (membantu) cuma kalau restitusi ini ada beberapa kendala. Yang pertama kasusnya sudah selesai. Lalu yang terdakwa kemarin itu sudah diputus (pengadilan) inkrah," katanya.
Dalam hal ini, LPSK mengaku bahwa pihaknya juga masih menunggu satu tersangka lainnya, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru yang saat ini belum naik ke pengadilan sebelum nantinya mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada korban akibat tragedi Kanjuruhan tersebut.
"Ada harapan adalah ketika salah satu tersangka yang kasusnya belum naik itu Direktur LIB sudah jadi tersangka tapi kasusnya belum naik. Nah, ini kalau kasusnya ini naik, ini bisa mereka mengajukan restitusi," ucapnya.
Kendati demikian, Susilaningtias menerangkan pihaknya telah menerima pengajuan perlindungan dari para keluarga korban dan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.