news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim.
Sumber :
  • dok. Kemendag

Kemendag Revisi Permendag Ekspor, Perketat Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Kemendag mengimplementasikan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan KKP dengan merevisi dua Permen
Selasa, 10 September 2024 - 14:10 WIB
Reporter:
Editor :

Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE. 

Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO). Sedangkan, jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024.

Kedua Permendag diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

“Kami harap, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan,” tandas Isy. (agr/iwh)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:01
01:23
02:26
04:21
07:41
01:44

Viral