- Istimewa
Sorot Kasus Penggunaan Data Warga Bogor untuk SIM Card Indosat, DPR RI Minta Kemenkominfo dan Polisi Tindak Tegas
Tak hanya itu, Dave meminta aparat penegak hukum turut harus bertindak secara tegas dalam kasus penggunaan NIK dan NOK tanpa hak tersebut.
Menurutnya langkah itu diperlukan dalam upaya memberi efek jera terhadap operator yang melakukan registrasi prabayar secara ilegal.
"Jika memang ada operator yang terbukti bersalah dan mendapatkan manfaat dari registrasi prabayar secara ilegal ini, kami meminta agar izin penyelenggaraan telekomunkasinya dapat dicabut," kata Dave.
"Dengan UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE dan UU Administrasi kependudukan saya kira sudah cukup untuk menjerat operator dan pihak-pihak yang terbukti melakukan kegiatan ilegal tersebut,” sambungnya.
Dave menuturkan Jika merujuk UU ITE Pasal 35 terkait penyalahgunaan data kependudukan untuk melakukan registrasi prabayar bisa diancam pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Sementara itu merujuk UU no 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap orang yang yang manipulasi data kependudukan diancam pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp75 juta.
Sementara itu, UU Perlindungan Data Pribadi menjerat pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, akan dikenakan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp5 miliar.