Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain membagikan foto tersangka AM terlibat persekusi Kiai NU di Karawang.
Sumber :
  • Tim tvOnenews

Polisi Akhirnya Menangkap Dua Tersangka Buron Kasus Pengeroyokan Anggota Banser dan Kiai NU

Senin, 9 September 2024 - 19:44 WIB

Karawang, tvOnenews.com - Tersangka kasus pengeroyokan anggota Banser dan kiai Nahdlatul Ulama (NU) di Rengasdengklok beberapa waktu lalu kembali bertambah.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen dua pelaku yang sebelumnya buron akhirnya ditangkap, membuat jumlah total tersangka menjadi empat orang.

"Pelaku berinisial JK dan AM yang sempat buron. Keduanya ditangkap pada 6 September 2024," kata Edwar, dikutip Senin (9/9/2024).

Adapun ditetapkannya dua tersangka tersebut berdasarkan dari pengembangan penyidikan kasus pengeroyokan terhadap anggota Banser dan kiai NU yang terjadi pada 10 Agustus 2024 lalu.

Penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada.

Dari keterangan tersebut, dua tersangka itu melakukan pemukulan kepada salah satu korban.

"Proses penyidikan masih berlangsung, jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Ancaman para tersangka dalam kasus ini ialah pasal 170 KUHPidana, dengan pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara," katanya.

Saat ini, empat tersangka sudah diamankan di rumah tahanan Mapolres Karawang.

Selain keempat tersangka, ada pula satu tersangka lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Sebelumnya terjadi pengeroyokan terhadap kiai dan anggota Banser di Dusun Warudoyong, Desa Rengasdengklok Selatan, Karawang, Sabtu (10/8/2024).

Adapun kronologinya yakni tiba-tiba sekelompok orang menghentikan rombongan Banser dan kiai NU.

Orang-orang tersebut melakukan pengerusakan terhadap mobil yang dikendarai korban dan mengeroyok anggota Banser sekaligus kiai NU.

"Korban dua orang yakni anggota Banser Karawang yang tengah mengawal rombongan kiai yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al-Baghdadi Karawang," katanya. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral