- istimewa
Tugas Perdana! AKBP Wira Prayatna Ungkap Kasus Narkoba di Kota Padangsidimpuan
Sebelumnya, khusus tersangka H, menurut Kapolres sampai saat ini masih tersandung kasus narkotika di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan dengan modus yang sama.
"Untuk sementara, pengakuan H baru sekali melakukan hal tersebut. Namun, hasil koordinasi dari Penyidik di Polres Tapsel ada tersandung kasus yang sama di sana. Sehingga ini masih kita dalami," beber Kapolres.
"Terhadap para tersangka, kami jerat Pasal 114 dan Pasal 112 KUHPidana. Untuk Pasal 114 ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara. Kemudian, kami kumulatifkan dengan Pasal 112 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutur Kapolres.
- Atensi Kapolda Sumut
Dalam kesempatan ini, Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan narkotika ini, sesuai atensi dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan F, SIK, MH, bahwa narkoba ini sangat meresahkan masyarakat luasluas dan menghancurkan generasi kita
Sehingga, Polres Padangsidimpuan tidak akan main-main dengan para pengedar atau bandar narkoba. Ia menghimbau masyarakat, jika ada mengetahui terkait informasi kejahatan narkotika, bisa hubungi Polres Padangsidimpuan langsung melalui Call Center 110.
"Sehingga, kita bisa lakukan pengungkapan dan kejahatan narkoba bisa kita minimalisir," pungkasnya. (aag)