Anggota Bawaslu RI Puadi dalam Seminar Nasional Iblam School of Law di Perpusnas RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Sumber :
  • ANTARA

Pasca Putusan MK Terbaru, Bawaslu Minta DPR Segera Revisi UU Pilkada Sesuai Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 10:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pasca putusan MK, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorng DPR untuk segera menyesuaikan UU Pilkada.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menegaskan, jika putusan MK meminta untuk adanya penyesuaian di dalam UU Pilkada maka DPR harus menetapkan sesuai dengan keputusan tersebut

Tak hanya itu, Bawaslu juga telah meminta agar KPU menaati putusan MK yang telah diputuskan pada 20 Agustus 2024 lalu.

KPU diminta agar bisa mengatur lebih lanjut putusan MK tersebut ke dalam PKPU tentang pencalonan Pilkada.

“Khususnya yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024,” kata Puadi, Sabtu (24/8/2024).

Ia menegaskan, Bawaslu akan mengawasi dan memastikan untuk ikut serta dalam rapat konsultasi pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.

Puadi menegaskan, putusan MK adalah sesuatu yang bersifat final dan mengikat.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral