Praktisi hukum, Eneas Brisno Ginting.
Sumber :
  • Istimewa

Agar Tak Gagal Paham, Ini Penjelasan Praktisi Hukum Soal Jessica Wongso Terpidana Kasus Kematian Mirna Salihin Bebas Bersyarat

Selasa, 20 Agustus 2024 - 00:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jessica Wongso mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/7/2024).

Lantas bebas bersyarat yang diterima Jessica Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.

Jessica Wongso pun divonis 20 tahun hukuman penjara sejak 30 Juni 2016 karena terjerat kasus pembunuhan berencana Mirna Salihin menggunakan kopi sianida.

Praktisi hukum, Eneas Brisno Ginting turut menyorot bebas bersyarat Jessica Wongso selaku terpidana kasus kematian Mirna Salihin.

Eneas menilai bebas bersyarat Jessica Wongso itu tak melanggar aturan pada ketentuan yang ada.

"Sesuai Pasal 1 Ayat 6 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan," kata Eneas dalam keterangannya, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Eneas menuturkan pemberian pembebasan bersyarat atau sering kita dengar istilah PB tersebut harus bermanfaat bagi narapidana dan keluarganya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral