- Istimewa
Ekstraksi HP Vina Baru Bocor ke Publik, Penasihat Ahli Kapolri Sindir Jaksa Tak Gunakan di Persidangan Kasus Pembunuhan Berencana
Jakarta, tvOnenews.com - Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi merespons soal bocornya ekstraksi handphone (HP) Vina ke publik baru-baru ini mendapat sorotan, terkait persidangan kasus tersebut.
Padahal, kasus pembunuhan berencana terhadap korban Vina dan Eky terjadi pada 2016 silam di flyover Talun, Cirebon.
Adapun, ekstraksi HP Vina tersebut sebetulnya menjadi sangat berpengaruh terkait persidangan delapan terdakwa, sehingga seharusnya dihadirkan sebagai alat bukti.
Namun, hal tersebut berbanding terbalik saat persidangan tersebut, yang mana bukti percakapan terakhir Vina tidak digunakan jaksa penuntut umum (JPU) saat menangani perkara tersebut.
Aryanto menilai jika penyidik kepolisian telah menyerahkan data tersebut, pihak JPU yang memiliki peran penting menggunakan alat bukti itu.
"Kalau yang namanya data ya sudah disampaikan kepada jaksa yang itu tujuannya untuk pembuktian, maka digunakan apa tidak itu sudah kewenangan pada Jaksa atau JPU," kata Aryanto kepada tvOne dilansir Senin (19/8/2024).
Aryanto menjelaskan penyidik hanya menyiapkan alat bukti yang akan digunakan penuntut umum untuk mendakwa terdakwa di persidangan.
Selanjutnya, Aryanto mengatakan bahwa bahan-bahan tersebut akan digunakan jaksa untuk meyakinkan majelis hakim terkait putusan persidangan.
"Penyidik itu, kan, cuman menyiapkan ini loh bahan-bahan yang nanti akan dimasak. Itu dikumpulkan oleh polisi selengkap mungkin, kemudian yang memasak itu Pak Jaksa. Nah, Pak Jaksa menyerahkan ke Pak Hakim ini masakan enak apa tidak, gitu," jelasnya.
Dia mengatakan persidangan kasus Vina makin tampak adanya kejanggalan terkait dakwaan hingga putusan.
Sebab, dia menuturkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan polisi ternyata tidak semua digunakan jaksa.
Oleh karena itu, putusan dari hakim pun bisa saja dipengaruhi oleh alat bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan.
"Jadi kalau tadi saya baru sekarang ini ternyata bahwa yang selama ini saya tanda tanyakan Pak Hakim kok hanya dengan bukti sesimpel itu kemudian dia mau menjatuhkan hukum yang berat, sekarang saya baru 'Oh pantesan gitu ya'," kata dia.
"Karena apa? Ya, ternyata bukti yang disampaikan kepada hakim waktu di persidangan itu tidak hanya keterangan saksi tok, walaupun keterangan saksi ada yang mencabut dan sebagainya, tapi di samping keterang saksi itu juga didukung dengan bukti-bukti fakta yang itu bagian daripada scientific crime investigation," tambahnya.
Selain itu, Aryanto menyinggung jaksa yang telah menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P21.
Dia mengatakan bahwa jika ekstraksi HP Vina tidak dihadirkan dalam persidangan, itu bisa menjadi kesalahan dari jaksa.
"Penyidik itu hanya mengumpulkan barang bukti apalagi dulu waktu itu ada P19 dari jaks, berarti kan diminta oleh Jaksa melengkapi berkasnya. Ketika dikirim pertama kali itu berarti dulu kurang lengkap Jaksa minta P19 namanya. Kemudian dilengkapi oleh Polisi penyidiknya. Jaksa merasakan Oh ini sudah suku lengkap, makanya berkasnya menjadi P21," urainya.
"Adapun dia itu nanti kemudian di dalam persidangan tidak muncul sebagai barang bukti di dalam dakwaan mungkin enggak disebut dan sebagainya, itu kebijakan daripada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tukasnya.(lgn)