Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji (tengah kemeja hitam) saat memberikan keterangan di PN Cirebon, Jawa Barat.
Sumber :
  • Antara

Sosok Kapolres R Lakukan Intimidasi Terhadap Susno Duadji: Pangkat AkBP, Copot...

Rabu, 14 Agustus 2024 - 05:30 WIB

Ia menegaskan bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku dalam kasus kematian Vina dan Eky seperti yang dituduhkan oleh Iptu Rudiana.

"Jadi putusan tujuh terpidana dihukum seumur hidup adalah keterangan dua orang saksi itu Dede dan Aep. Yang menyatakan melihat dan mendengarkan di lokasi kejadian walaupun dengan jarak 100 meter. Sedangkan mereka tidak ada di pengadilan hanya di BAP sumpah," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Saka Tatal lakukan pemeriksaan Bareskrim Polri pada Selasa (13/8/2024).

Pemeriksaan terhadap Saka Tatal dilakukan terkait dugaan keterangan palsu yang diungkapkan oleg Aep dan Dede.

Saka Tatal yang didampingi oleh sejunlah tim kuasa hukumnya membawa sebuah koper yang berisikan barang bukti di kasus pembunuhan Vina dan Eky pda 2016 silam.

"Koper isinya bukan baju, ini berkas isinya. Ya sebetulnya kan Dede dan Aep kan seolah-olah melihat peristiwa, seolah-olah melihat terjadinya pelemparan."

"Sementara peristiwa itu tidak pernah ada menurut Dede. Karena dia juga tidak melakukan itu," ujar Titin Prilianti kepada awak media, dikutip Rabu (14/8/2024).

Kuasa Hukum Saka Tatal lain, Farhat Abbas juga menyebut berkas-berkas tersebut disiapkan untuk Bareskrim Polri.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral