- tvOne
Kontroversi Ronald Tannur Bebas Setelah Bunuh Pacar, Pakar: Bayangkan, Korban Pingsan Dibawa ke RS di Bagasi
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut pria tersebut selama 12 tahun penjara.
Sealin itu Ronald Tannur juga harus membayar restitusi kepada keluarga korban senilai Rp263,6 juta subsider enam bulan penjara.
Kasus ini pun membuat Komisi III DPR juga bergerak. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni juga angkat bicara.
Ia menilai aneh jika hakim memutuskan meninggalnya Dini Sera Afrianti karena alkohol.
(Keluarga Dini Sera Afrianti laporkan hakim PN Surabaya)
"Aneh kalau perlakuan yang dilakukan oleh terdakwa, terus hakim bilang 'oh ini meninggal karena alkohol'," kata Sahroni.
Politikus Partai NasDem ini juga tegas mengatakan bahwa tiga hakim yang memutus perkara ini adalah orang 'sakit'.
Dirinya heran dengan alasan hakim yang menurutnya tidak masuk akal tersebut yakni korban meninggal gara-gara alkohol.
"Saya juga punya teman pemabuk semua, tapi nggak ada yang pernah meninggal, paling pingsan," kata dia menambahkan.
Terkait hal tersebut, Komisi III DPR pun menilai vonis bebas terhadap Ronald Tannur telah melukai hukum di Indonesia. (iwh)