- tvOne
Deretan Bukti Baru akan Dihadirkan Pengacara Terpidana Kasus Vina di Sidang PK, Iptu Rudiana Kembali Disalahkan Soal Hal Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara terpidana kasus Vina, Jutek Bongso membeberkan deretan bukti baru yang akan dihadirkan dalam peninjauan kembali (PK).
Saat ini, tim kuasa hukum terpidana kasus Vina tengah mengumpulkan berbagai bukti yang bisa menunjukkan bahwa 7 pemuda itu tidak bersalah.
Beberapa bukti dan informasi baru siap dihadirkan ketika nanti sidang PK digelar untuk para terpidana kasus Vina.
Jutek menuturkan, pihaknya kini berhati-hati dalam mengumpulkan bukti yang bisa memenangkan terpidana kasus Vina di sidang PK.
Meski demikian, hingga saat ini kuasa hukum para terpidana kasus pembunuhan Vina mengaku sudah mengumpulkan banyak bukti dan keterangan baru.
Adapun informasi paling baru berkaitan dengan penangkapan para terpidana di tanggal 31 Agustus 2016 lalu.
Jutek menjelaskan, pada hari para terpidana kasus Vina ditangkap, mereka sedang berada di dekat TKP pembunuhan.
Menurutnya, jika seseorang baru saja melakukan tindakan kejahatan ia tidak akan berada di dekat lokasi yang berkaitan dengan tindakannya itu.
"Informasi baru, bahwa bilamana secara psikologi mereka melakukan peristiwa itu, mungkin nggak mereka setelah melakukan pembunuhan itu nongkrong kembali di tempat yang sama?" kata Jutek, dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi TvOne, dikutip Sabtu (20/7/2024).
Selain itu, disebutkan juga oleh Jutek bahwa Iptu Rudiana mengaku menangkap dan mengamankan para terpidana di hari penangkapan.
Iptu Rudian menangkap dan mengamankan mereka selama sekitar 15 menit, kemudian diserahkan ke bagian yang bertugas.
Namun, di dalam BAP dan fakta persidangan Iptu Rudiana menahan para terpidana lebih lama dari waktu itu.
"Dan bukti yang kami miliki baik lewat foto dan yang lain terjadi lebam dan pengakuan dari para terpidana, ada penyiksaan," kata Jutek menegaskan.
Selain itu, penangkapan para terpidana dilakukan tanpa ada bukti awal. Sementara hal ini bukanlah termasuk operasi tangkap tangan.
Iptu Rudiana pada saat itu menangkap para pemuda tersebut hanya berdasarkan keterangan dari Aep dan Dede.
Aep dan Dede mengaku melihat delapan pemuda itu melakukan pelemparan batu kepada Vina dan Eky.
Setelah itu, muncul 11 nama dari Iptu Rudiana yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
"Akhirnya terus menjadi janggal," ujar Jutek.
Jutek juga menyebutkan pihaknya memiliki banyak kesaksian yang menyebutkan bahwa sebenarnya tidak ada aksi pelemparan batu di TKP yang disebutkan.
"Kalau kemarin terjadi timpuk-timpukan batu berserakan, kami hadirkan banyak saksi yang tidak melihat malam itu ada batu berserakan di jalan," katanya.
Meski sidang kasus Vina dan Eky sudah selesai di tahun 2016 dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, pihak terpidana tetap menghargainya.
Oleh karena mengharagi putusan inkrah itu, pengajuan peninjauan kembali (PK) pun dilakukan. (iwh)