Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Edward O.S Hiariej menuturkan bahwa perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan memberi dampak signifikan terhadap perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pria yang akrab disapa Eddy itu menjelaskan, pada KUHAP yang baru nanti, jenis putusan pengadilan dan penegak hukum di Indonesia akan bertambah.
Wamenkum Eddy mengatakan, jika pada KUHAP yang berlaku saat ini hanya ada tiga kemungkinan, yakni penjatuhan pidana, bebas, dan lepas dari tuntutan hukum.
Sementara, pada KUHAP yang baru nanti akan ada lima jenis putusan, dengan menambahkan pemaafan hakim dan putusan berupa tindakan.
Penambahan ini dikarenakan pada KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, tidak hanya mengenal sanksi pidana.
“Karena sanksi di KUHP tidak hanya sanksi pidana semata, akan tetapi ada sanksi berupa tindakan, dan ini yang harus diatur dalam KUHAP,” tutur Eddy, dikutip Minggu (16/3/2025).
Selain itu, Eddy menambahkan, perubahan paradigma lain dalam KUHAP adalah penambahan penegak hukum.
Load more