- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Yusril Buka Suara soal RUU Wantimpres Hingga Kedudukan Dewan Pertimbangan Agung
Bahkan, istilah "lembaga tinggi negara" pun dihindari penggunaannya, seiring dengan perubahan rumusan tentang pelaksana kedaulatan rakyat dalam UUD 45 hasil amademen.
Karena MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat, dan kedaulatan rakyat kini dilaksanakan "berdasarkan undang-undang dasar", maka kedaulatan rakyat itu dapat ditafsirkan dilaksanakan oleh semua lembaga-lembaga negara yang disebutkan dalam UUD 45 hasil amandemen.
Dewan yang dibentuk oleh Presiden dan bertugas untuk memberikan nasehat dan pertimbangan itu dapat pula disebut sebagai lembaga negara.
"Saya ingin merujuk kepada norma Pasal 30 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (yang sudah beberapa kali diubah), yang dengan tegas menyatakan "lembaga negara" yang dapat mengajukan sengketa kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi adalah "lembaga yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tambah dia.
Adapun, lembaga yang dibentuk oleh Presiden atas perintah UUD 45 dengan tugas untuk memberikan pertimbangan dan nasehat kepada Presiden, apakah nomenklaturnya akan dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden atau Dewan Pertimbangan Agung, kewenangannya dengan tegas diberikan oleh Pasal 16 UUD 45,
Maka dewan itu dapat digolongkan sebagai lembaga negara yang sejajar kedudukannya dapat disejajarkan dengan lembaga-lembaga negara yang lain.
Sebab, tidak ada lembaga lain dalam UUD 45 yang diberikan kewenangan untuk memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden.