tvOnenews.com - Komisi IV DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang bertujuan memperkuat subsektor peternakan nasional, khususnya peternakan sapi perah. Dukungan ini disampaikan dalam kunjungan kerja (kunker) Komisi IV ke Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) Lembang, Kamis (21/11).
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menegaskan pentingnya program pemerintah yang fokus pada peningkatan nutrisi masyarakat berbasis protein hewani. “Program seperti susu gratis untuk anak-anak sekolah dapat menjadi solusi untuk mencegah stunting sekaligus meningkatkan kualitas pangan berbasis protein hewani,” katanya.
Siti menambahkan, program pengembangan peternakan sapi perah berpotensi besar untuk mendorong pertumbuhan subsektor ini dari hulu ke hilir. Namun, ia juga mengingatkan adanya tantangan yang perlu diatasi, mulai dari perubahan iklim dan lingkungan, fluktuasi harga pakan, hingga regenerasi peternak. “Kami di Komisi IV akan mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi yang mendukung keberlanjutan peternakan dan berpihak pada peternak,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, memaparkan bahwa produksi susu lokal saat ini hanya memenuhi 19–20 persen kebutuhan nasional. Kondisi ini, menurutnya, tidak seharusnya menjadi alasan bagi industri pengolahan susu (IPS) untuk tidak menyerap produksi peternak lokal.
“Kami sedang menyusun peraturan yang mewajibkan IPS menyerap susu lokal, sesuai arahan Menteri Pertanian dan Menteri Sekretaris Negara. Harapannya, regulasi ini bisa mengembalikan ketentuan seperti sebelum 1998, di mana penyerapannya diatur lebih ketat,” kata Agung.
Ia juga menyatakan perlunya sinergi antara pemerintah, DPR, dan pelaku industri untuk menciptakan kebijakan yang mendukung keberlanjutan sektor ini. “Melalui regulasi ini, kita ingin mengurangi ketergantungan impor sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak,” tambahnya.
Ketua KPSBU Lembang, Dedi Setiadi, menyambut baik rencana penerbitan Perpres tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menjadi solusi atas berbagai isu yang dihadapi peternak, seperti rendahnya penyerapan susu oleh industri dan persoalan harga jual.
“Alhamdulillah, pemerintah cepat tanggap. Dengan regulasi ini, IPS wajib menyerap susu peternak lokal, sehingga peternak tidak lagi menghadapi kesulitan menjual hasil produksinya,” ujar Dedi.
Load more