Jakarta, tvOnenews.com - Partai Demokrat DKI Jakarta resmi melaporkan Komisioner KPU Jakarta Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)..
Sumber :
  • Dokumentasi Partai Demokrat Jakarta

Usai Menang PHPU di MK, Demokrat Jakarta Laporkan Komisioner KPU Jakarta Utara ke DKPP

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:54 WIB

Diketahui, putusan PHPU Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, memerintahkan KPU Kota Jakarta Utara untuk melaksanakan rekapitulasi suara ulang pada 233 TPS Dapil 2 PPK Cilincing sesuai formulir C Hasil. 

Dari rekapitulasi suara ulang tersebut, calon anggota legislatif Partai Demokrat, Neneng Hasanah berhak menduduki kembali kursi DPRD DKI Jakarta. 

Dalam hal ini, Mujiyono telah memberikan kuasa Yunus Adhi Prabowo, Ronald Anthony Sirait dan Yusuf Berlin selaku Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat DKI Jakarta untuk melaporkan Plt. Ketua dan Anggota KPU Jakarta Utara ke DKPP. 

"Alhamdulillah, laporan atau pengaduan ke DKPP telah diterima dengan Nomor : 395/01/-11/Set-02/VII/2024 tertanggal 11 Juli 2024," ujar Kepala BHPP Partai Demokrat DKI Jakarta, Yunus Adhi Prabowo. 

Sebelum melaporkan KPU Jakarta ke DKPP, kata Yunus Adhi, Partai Demokrat telah membuktikan pelanggaran yang dilakukan PPK Cilincing, KPU Kota Jakarta Utara sesuai putusan Bawaslu DKI Jakarta Utara yang menyatakan KPU Jakarta Utara terbukti melakukan pelanggaran administratif. 

Kemudian, ungkap Yunus Adhi, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kota Jakarka Utara untuk melaksanakan Rekapitulasi Suara Ulang pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

Keputusan MK ini sesuai nomor perkara : 9-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang telah diputus pada tanggal 10 Juni 2024 lalu. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral