- IST
Terpidana Subandi Gunadi Sukarela Penuhi Panggilan Eksekusi
Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana penipuan Subandi Gunadi datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya tertanggal pada Kamis (4/7/2024) dengan Surat P-37 (Panggilan Pertama).
Subandi Gunadi selama ini mengaku tidak pernah menerima surat panggilan dalam bentuk apapun dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk pelaksanaan Putusan Mahkamah AGUNG Nomor: 354K/PID/2023. Begitu pun tim kuasa hukumnya, ketentuan putusan kasasi wajib di jalankan oleh kejaksaan akan tetapi pembiaran dilakukan oleh kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan pada kenyataannya Subandi Gunadi menjalankan kehidupannya sehari-hari dengan normal, bahkan pada tanggal 10 Juni 2024 menandatangani Akta Permintaan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan bertemu petugas Kejaksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Tidak ada reaksi ataupun aksi dari kejaksaan Negeri Utara untuk melakukan putusan Mahkamah Agung Nomot: 354K/PID/2023, semua terlihat baik-baik saja tanpa ada masalah faktanya Subandi Gunadi Kembali ke Surabaya bertemu dengan keluraga dan menjalankan aktivitasnya seperti biasa," jelas kuasa hukum Subandi Gunadi, Joko Cahyono, Sabtu (6/7/2024).
Joko Cahyono mengungkapkan tidak benar pemberitaan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penangkapan, atau tindakan gerak cepat seperti yang diberitakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan pemberitaan-pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Berita tersebut sengaja untuk menyerang kehormatan dan martabat Bapak Subandi Gunadi dan perlu semua pihak paham bahwa beliau taat akan hukum dan sangat menghormati putusan yang telah ditetapkan," ucapnya.
JPU Hadi Karsono sebelumnya menuntut Subandi Gunadi selama tiga tahun penjara. Namun majelis hakim PN Jakarta Utara memvonis onslagh, sehingga JPU kasasi dan dikabulkan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan menghukum Subandi Gunadi selama satu tahun penjara potong selama dia ditahan. (mhs/ebs)