Suasana di area Pengadilan Negeri Bandung jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan, Selasa (2/7)..
Sumber :
  • Antara

Sederet Fakta Bantahan Polda Jabar di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ada Tiga Alat Bukti, Insank Bilang Ironis

Selasa, 2 Juli 2024 - 17:01 WIB

Dia juga berharap hakim ketua mempertimbangkan semua jawaban dan bantahan dari praperadilan ini. 

"Kami sudah uraikan semua dalam persidangan, hakim untuk melihat apa yang kita sampaikan agar mempertimbangkan," katanya.

Di sisi lain, untuk barang bukti, Nurhadi menyebut, pihaknya sudah mendapatkan dari keterangan ahli dari hasil wawancara Pegi Setiawan.

"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap Pegi Setiawan dan lain-lain," katanya.


Tim kuasa hukum Pegi Setiawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7). (Foto: tvOnenews.com/Ilham Ariyansyah)

Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menyampaikan, dirinya sudah menduga Polda Jabar hanya akan menggunakan keterangan dari ahli dan beberapa lainnya untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Kami selama ini duga, ternyata sesuai dengan prediksi kami, artinya apa? Bukti, alat bukti yang diajukan oleh termohon, pertama adalah saksi. Kedua adalah ahli. Ketiga adalah bukti surat," ujar Insank.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
13:58
04:50
00:51
13:49
02:14
Viral