Suasana di area Pengadilan Negeri Bandung jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan, Selasa (2/7)..
Sumber :
  • Antara

Sederet Fakta Bantahan Polda Jabar di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ada Tiga Alat Bukti, Insank Bilang Ironis

Selasa, 2 Juli 2024 - 17:01 WIB

Masih kata dia, pemilik rumah di Bandung mengakui bahwa Pegi datang pada bulan Agustus 2016.

"Sedangkan pemilik rumah mengakuinya Agustus. Berarti dia Juli tinggal di mana. Secara logikanya antara anak dan bapaknya pun dalam keterangan menurut ahli juga dibacakan ada perbedaan," ucapnya.

Mengenai kuasa hukum Pegi yang menuding salah prosedur penangkapan, Nurhadi menjawab, hal itu juga sudah dijawab dan dibacakan langsung. 

Menurutnya, Polda Jabar sudah benar dalam menangkap dan menetapkan Pegi Setiawan sebagai terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. 

"Penetapan tersangka sendiri sudah melalui prosedur, seperti gelar perkara yang dihadiri Irwasda, bidkum, kemudian propam," katanya.

"Kemudian barang bukti yang ada semua sudah disampaikan di dalam perkara itu. Dulu pernah jadi wasidik juga seperti itu. Setiap kasus-kasus kalau mau meningkat ke proses penyidikan itu harus melaui gelar perkara," sambungnya.

Dengan demikian, Nurhadi menyatakan, semua tuduhan yang disampaikan oleh tim pengacara Pegi Setiawan berbeda dengan fakta yang terjadi. 

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
13:58
04:50
00:51
13:49
02:14
Viral