Sumber :
- Wawan Sugiarto-tvOne
Belum Datangi Kemenag, Pondok Pesantren di Lumajang yang Pengasuh Ponpesnya Nikah Siri dengan Gadis 16 Tahun Tanpa Restu Orang Tua Ternyata Tidak Punya Izin
Selasa, 2 Juli 2024 - 08:23 WIB
Gadis tersebut memang bukan santriwati di sana melainkan hanya sering mengikuti pengajian yang diadakan Muhammad Erik.
Kabar pernikahan siri ini pun terungkap saat ayah korban mendengar gosip dari warga sekitar soal anaknya yang hamil. Ayah gadis itu pun langsung mencari tahu kebenarannya.
Diketahui langsung dari sang anak jika dia belum hamil dan dibenarkan jika dia telah menikah siri lantaran terbujuk rayu bakal dibahagiakan dan diberi uang Rp300 ribu.
Ayah gadis tersebut langsung melaporkan Muhammad Erik hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada polisi Muhammad Erik mengaku pernikahannya dengan korban dilakukan secara siri pada 15 Agustus 2023 lalu. Selain itu, dia juga mengaku masih bujangan. (wso/nsi)