- Wawan Sugiarto-tvOne
Belum Datangi Kemenag, Pondok Pesantren di Lumajang yang Pengasuh Ponpesnya Nikah Siri dengan Gadis 16 Tahun Tanpa Restu Orang Tua Ternyata Tidak Punya Izin
Lumajang, tvOnenews.com - Belum didatangi pihak Kementerian Agama (Kemenag), pondok pesantren (ponpes) di Lumajang yang pengasuh ponpesnya nikah siri dengan gadis 16 tahun tanpa restu orang tua ternyata tidak punya izin.
Adapun nama ponpes itu bernama Ponpes Hubbun Nabi Muhammad SAW atau HBM.
Lokasinya berada di sekitar Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kabar belum berizinnya ponpes Muhammad Erik alias Muhammad Arifin ini diungkapkan oleh Plt Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Lumajang Abdul Rofiq.
"Ponpes bernama Hubbun Nabi Muhammad SAW yang ada di Desa Sumbermujur tidak berizin," kata Rofik, Senin (1/7/2024).
Pondok pesantren di Lumajang yang pengasuh ponpesnya nikah siri dengan gadis 16 tahun tanpa restu orang tua ternyata tidak punya izin. Dok: Wawan-tvOne
Rofik menyebut selama ini Kemenag juga belum pernah didatangi pihak pesantren untuk menyampaikan izin kegiatan baik secara tertulis maupun secara lisan.
"Sejauh ini belum pernah komunikasi perihal kegiatan pesantrennya baik secara tertulis maupun lisan," ujar dia.
Adapun secara prosedural, kata dia, pesantren dengan santri paling sedikit 15 orang seharusnya sudah bisa mengajukan izin ke Kemenag.
"Kalau prosedurnya minimal 15 (santri) sudah bisa mengajukan izin. Tapi sampai saat ini belum ada," terangnya.
Ponpes Hubbun Nabi Muhammad SAW menjadi viral usai oknum pengasuhnya menjadi tersangka.
Dia dijadikan tersangka oleh polisi karena diam-diam menikahi gadis berusia 16 tahun tanpa izin orang tua atau tanpa wali gadis tersebut.
Gadis tersebut memang bukan santriwati di sana melainkan hanya sering mengikuti pengajian yang diadakan Muhammad Erik.
Kabar pernikahan siri ini pun terungkap saat ayah korban mendengar gosip dari warga sekitar soal anaknya yang hamil. Ayah gadis itu pun langsung mencari tahu kebenarannya.
Diketahui langsung dari sang anak jika dia belum hamil dan dibenarkan jika dia telah menikah siri lantaran terbujuk rayu bakal dibahagiakan dan diberi uang Rp300 ribu.
Ayah gadis tersebut langsung melaporkan Muhammad Erik hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada polisi Muhammad Erik mengaku pernikahannya dengan korban dilakukan secara siri pada 15 Agustus 2023 lalu. Selain itu, dia juga mengaku masih bujangan. (wso/nsi)