- tim tvOne
Tiga Organisasi Bela Dewan Pers Dalam Gugatan Yang Menyoal Kewenangan di UU Pers
Ade menambahkan, mencermati pokok perkara yang diajukan para Pemohon, yakni Heintje Grontson Mandagie, mengenai memfasilitasi adalah menginginkan penyusunan peraturan-peraturan bidang pers dilakukan oleh masing-masing organisasi pers, bukan dalam bentuk peraturan Dewan Pers, justru dinilai membahayakan.
"Hal tersebut dikhawatirkan justru membuat peraturan-peraturan bidang pers dapat menjadi tidak kohesif, terpisah sendiri-sendiri sesuai selera dan kepentingan organisasi-organisasi pers, dan bahkan berpotensi bertentangan satu dengan yang lain," paparnya.
Hal ini, lanjut Ade, berpotensi membuat munculnya kode etik jurnalistik yang tidak baku dan beragam penafsiran sesuai versi masing-masing organisasi pers.
"Dikhawatirkan justru memunculkan kebingungan massal pada insan pers Indonesia dan mengganggu kebebasan serta profesionalitas pers." (ito)