Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di persidangan.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Surya Paloh Sudah Lelah dengan Berita Korupsi SYL Seret Nama NasDem

Rabu, 5 Juni 2024 - 15:20 WIB

Dana tersebut antara lain digunakan untuk pembelian sapi kurban, telur, hingga sembako dalam kegiatan Partai NasDem maupun Garnita Malahayati.

"Tidak ada kewajiban mengembalikan karena kami tidak mengetahui," ucap dia menambahkan.

Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ant)

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral