KPU: Caleg Terpilih Harus Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada 2024.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

KPU: Caleg Terpilih Harus Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:36 WIB

“Ketiga, surat keterangan pengajuan pengunduran diri sebagaimana sedang diproses oleh pejabat yang berwenang,” sambungnya.

Hasyim menjelaskan pendaftaran calon Pilkada 2024 berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU melakukan verifikasi administrasi dan pada 22 September 2024 adalah penetapan paslon.

Sedangkan pelantikan caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih 2024 yaitu pada 1 Oktober 2024.

“Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU Provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada pada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih,” tandas Hasyim. (saa/ree)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral