news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung MK.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

MK Diminta Kaji Aspek Kecurangan Proses Pileg untuk Keadilan Sengketa PHPU Anggota DPR

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan meminta MK untuk cermat dalam penanganan PHPU anggota DPR RI.
Rabu, 15 Mei 2024 - 09:46 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk cermat dalam penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR RI.

Jimmy meminta MK tidak hanya menggunakan pendekatan kuantitatif dan prosedural semata dalam memutus perkara, tapi juga harus mengkaji aspek kualitatif atau kecurangan proses pemilihan legislatif.

"Jangan sampai terdapat perkara-perkara yang secara substansial membutuhkan pemeriksaan bukti dan saksi-saksi lebih lanjut ternyata terhenti pada putusan dismissal," kata Jimmy dalam keterangan tertulis, Rabu (15/5/2024).

Jimmy pun menyinggung penanganan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) yang lalu oleh MK yang menunjukkan kebijakan responsifnya. 

Bahkan, lembaga peradilan konstitusi itu turut menghadirkan bukti dan saksi yang mengakomodir kehendak para pihak dalam memeriksa perkara PHPU tersebut.

"Untuk itu, demi kepastian hukum maka dugaan proses kecurangan dalam pemilihan legislatif juga semestinya diberlakukan sama," ujar Jimmy.

Pakar HTN Universitas Udayana ini pun mencontohkan sengketa PHPU yang dimohonkan oleh Idris Laena calon anggota (caleg) DPR RI Dapil Riau 2 dari Partai Golkar.

Idris merasa dirugikan akibat adanya kesalahan oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam memasukkan perolehan suara yang coblos lambang partai atau kolom partai dan salah satu nama caleg ke dalam suara partai politik bukan suara caleg.

Menurut Jimmy, perkara ini merupakan persoalan serius dan mencederai daulat rakyat sebagai akibat tindakan sewenang-wenang oknum KPPS yang berdampak pada hilangnya 4.505 suara.

"Karenanya, sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan secara cermat dengan menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi dalam persidangan untuk diperiksa lebih lanjut," ucapnya.

Apalagi, lanjut Jimmy, persoalan yang dialami Idris Laena sangat terang jika dilihat dari Pasal 53 Ayat (5) huruf C Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara pada Pemilihan Umum.

Dalam beleid itu disebutkan semestinya dihitung sebagai perolehan suara calon legislatif jika surat suara dicoblos pada kolom logo atau gambar parpol dan dicoblos pada kolom nama calon atau nomor urut calon.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral