- tvOnenews.com/Muhammad Bagas
Ganjar Bocorkan Alasan Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU
Jakarta, tvOnenews.com - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tidak menghadiri acara penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (24/4/2024).
Ganjar mengaku alasan tak menghadiri acara penetapan Prabowo-Gibran karena tidak mendapatkan undangan dari KPU.
Oleh karena itu, dia lebih memilih bersepeda bersama istrinya di Sleman, Yogyakarta.
Sementara, ketika ditanya soal Mahfud, Ganjar juga pastikan mantan Menko Polhukam itu takkan hadir.
"Gak yakin saya, wong tidak diundang," terangnya.
Sebelumnya, pantauan tvOnenews.com, Ganjar terlihat bersepeda menyusuri jalanan Sleman, Yogyakarta hari ini.
Ganjar terlihat bersepeda ditemani istrinya—Siti Atiqoh.
Sebelumnya, KPU RI pada hari ini menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
"Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Hasyim melanjutkan, "Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024."
Ketua KPU RI menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari ditandatangani. Bismillahirrahmannirrahiim," ucapnya.(lkf)