Kuasa Hukum korban TAF terkena pelecehan seksual oleh oknum dokter di Sumsel saat tunjukan SP2HP.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Muhammad Pebrian

Oknum Dokter Lakukan Dugaan Pelecehan Seksual ke Istri Pasien di Sumsel Resmi Sandang Tersangka

Jumat, 19 April 2024 - 23:16 WIB

Redho membantah pernyataan penasehat hukum tersangka yang menyebutkan kalau pihak korban telah melakukan perdamaian dan mencabut kuasa.

"Kami sampaikan kalau kami belum pernah menerima langsung dari klien mengenai pencabutan kuasa. Perkara ini berdasarkan Pasal 5 UU TPKS, Pasal 6B, dan Pasal 15 bukan delik aduan. Jadi seandainya benar pun proses hukum tetap lanjut," terangnya

Setelah ditetapkan tersangka, Redho berharap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel segera menahan dokter Myd.

"Perkara ini perkara khusus yang mengatur tentang moralitas seksual menyangkut moral. Artinya terlepas apapun itu, perkara mesti tetap jalan," tandasnya.

Sementara itu, Kasubdit Renakta Dirreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini belum memberikan jawaban terkait status hukum MYD. (peb/hap)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral