Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A/foc/aa

Rekor! Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 Paling Banyak, MK: Tunjukkan Atensi Publik Ikut Memonitor

Kamis, 18 April 2024 - 17:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengajuan permohonan amicus curiae atau sahabat peradilan terkait persoalan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) disebut paling banyak terpanjang sejarah.

Hal ini langsung disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono terkait pihaknya yang sudah menerima belasan pengajuan permohonan amicus curiae sebagai pembuktian yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia untuk terus memonitor perkara dari Sengketa Pilpres 2024.

"Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK," ujar Fajar dikutip dari kanal resmi MK RI di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Diketahui, sudah ada sekitar 23 surat dari pengajuan sahabat peradilan dari berbagai pihak, terakhir terdengar ada Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan yang telah menyusul Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri mewakili permohonan dari pihak 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Sebagaimana yang diketahui bersama, kata Fajar soal amicus curiae yang masuk ke MK bukan berasal dari pihak yang memiliki perkara di MK.


Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (17/4/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Namun, pemohon sebagian besar terdiri dari masyarakat yang merupakan salah satu perwakilan yang mempunyai perhatian dengan perkara Sengketa Pilpres 2024.

Sebab, siapa pun dapat mengajukan permohonan yang akan didalami serta diproses oleh MK dalam menyampaikan aspirasinya melalui amicus curiae.

Tetapi sebagai informasi tambahan, bahwa amicus curiae yang sudah diterima akan diproses pembahasannya serta pengambilan putusan perkara PHPU Pilpres 2024.

Amicus curiae yang akan dibahas dan sudah diterima MK yang masuk pada Rabu (16/4/2024), pukul 16.00 WIB.

Pembahasan amicus curiae pada tanggal tersebut ditegaskan sebagai keputusan serta kesepakatan dari majelis hakim.

Sesuai dengan tenggat waktu terkait penyerahan kesimpulannya ke MK yang dilakukan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Namun, amicus curiae yang disampaikan setelah Selasa, 16 April 2024 akan tetap diterima oleh MK.

Untuk dari segi terpengaruhnya amicus curiae terhadap putusan PHPU Pilpres tergantung dari keputusan yang dilakukan sesuai dengan otoritas majelis hakim konstitusi.

"Ada banyak kemungkinan posisi amicus curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi," jelas Fajar.

Diketahui, untuk sejumlah 23 surat amicus curiae yang diterima MK terdata pada Rabu, 17 April 2024 sore hari. Namun hingga sampai Kamis, 18 April 2024 sudah masuk sebanyak 33 surat yang terus memonitor perkara PHPU pada tahun 2024.

Saat ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu kemarin, Fajar melihat dari data amicus curiae pada Pilpres 2024 disebut olehnya paling banyak terpanjang sejarah.

"Ini menjadi amicus curiae paling banyak saya kira. Bahkan, sebelumnya belum pernah ada. Nah, itu menunjukkan bahwa publik punya atensi apa yang sekarang sedang diputus oleh MK," pungkasnya.

Sebelumnya, terakhir ada nama yang populer melakukan pengajuan permohonan amicus curiae ke MK untuk menjadi sahabat peradilan.

Seperti Habib Rizieq Shihab alias HRS, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, Munarman hingga Megawati yang diwakili oleh Sekjen Hasto Kristiyanto dan Ketua PDIP Djarot Saiful Hidayat dan Ketua PDIP Djarot Saiful Hidayat saat mengirim surat ke MK. (ant/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral