Rp800 Juta Sumbangan SYL ke NasDem Dikembalikan ke KPK.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Rp800 Juta Sumbangan SYL ke NasDem Dikembalikan ke KPK, Sahroni Ceritakan Ini

Jumat, 22 Maret 2024 - 13:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sumbangan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL ke NasDem senilai Rp800 Juta dikembalikan ke KPK

Hal itu diungkapkan, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, yang sedang memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Pencucian Uang (TPPU) eks Mentan, SYL. 

Sebelum menjalani pemeriksaan, Sahroni katakan, ada sejumlah uang sumbangan yang diberikan oleh SYL kepada NasDem. Jumlahnya Rp 40 juta untuk bantuan gempa Cianjur.

"Iya memang benar ada, Rp 40 juta ya, 2 kali transfer ke fraksi NasDem. Itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur," kata Sahroni kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Menurut Sahroni, uang Rp 40 juta itu belum dikembalikan ke KPK. 

Dia siap mengembalikan apabila diminta oleh KPK. Ternyata, ada pemberian kedua juga yang dilakukan SYL kepada NasDem. Nilainya lebih besar. 

Menurut Sahroni, angkanya mencapai Rp 800 juta. Uang ini sudah dikembalikan 3 bulan lalu.

"Belum, tapi yang pertama Rp 800 juta sudah dipulangin, jadi ada dua. Rp 800 juta dan Rp 40 juta. Yang Rp 800 juta sudah 3 bulan lalu kalau enggak salah, sudah dipulangin," ungkap Sahroni.

Uang sumbangan Rp 800 juta dari SYL tercatat di Partai NasDem. Namun Sahroni menyebut, sumbangan itu tidak digunakan dan dikembalikan. 

"Tercatat, tercatat, diterima tapi enggak dipakai. Duitnya dikembaliin. Kan kita enggak tahu kalau yang bersangkutan uangnya entah dari mana gitu, tapi sudah kita kembaliin," tuturnya.

"Tinggal yang Rp 40 juta, tinggal menunggu perintah dari KPK, kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan," tambah dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Rp 800 juta itu dikembalikan ke rekening penampungan.

"Rp 800 juta itu sumbangan juga tapi enggak dipakai, kita kembaliin. Sudah dikembaliin ke penampungan, rekening penampungan (KPK)," pungkasnya. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral