

Sumber :
- ANTARA
Baleg DPR dan Pemerintah Setujui Pemenang Pilkada Jakarta Harus Capai Suara 50 Persen Plus Satu
Baleg DPR setujui dengan pemerintah mengenai pemenang Pilkada Jakarta harus memenuhi suara 50 persen plus satu. Namun, ada sejumlah fraksi yang tak setuju.
Selasa, 19 Maret 2024 - 13:27 WIB
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan perubahan mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ ini mengikuti aturan yang tertera dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilgub, Bupati, dan Wali Kota.
“Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada,” jelas Suhajar saat rapat panja di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024) siang.
“Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya,” tambahnya. (saa/iwh)