Bupati Karawang Izinkan Karaoke Buka Saat Ramadhan.
Sumber :
  • Siap.Viva

Bupati Karawang Imbau LC Harus Berbusana Santun, Syarat Karaoke Buka Saat Ramadhan

Kamis, 14 Maret 2024 - 07:00 WIB

Setelah tiga hari jalannya Ramadhan, tempat karaoke baru dilerbolehkan beroperasi kembali hingga dua hari menjelang lebaran.

Selain itu, tempat karaoke juga dilarang untuk menjual minuman keras.

Mengutip Viva, Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan bagwa surat edaran tersebut diterbitkan untuk menghormati umat muslim dalam beribadah di Ramadhan.

Untuk mematuhi hal tersebut, Aep menyebut akan menerjunkan Satpol PP yang akan melakukan pemeriksaan.

"Pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya di siang hari," katanya.

Tak hanya tempat karaoke, Aep juga mengimbau agar warung makan di pinggir jalan memasang tirai penutup untuk menghormati muslim yang berpuasa.

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral