Bupati Karawang Izinkan Karaoke Buka Saat Ramadhan.
Sumber :
  • Siap.Viva

Bupati Karawang Imbau LC Harus Berbusana Santun, Syarat Karaoke Buka Saat Ramadhan

Kamis, 14 Maret 2024 - 07:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Karawang perbolehkan tempat karaoke buka selama Ramadhan.

Meskipun demikian, ada catatan yang harus dilakukan oleh lady companion (LC) atau pemandu lagu.

Selama Ramadhan, LC di tempat karaoke wajib menggunakan busana yang sopan dan santun.

Imbauan tersebut tertulis dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.

Imbauan tersebut terlihat di Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, tempat karaoke diperbolehkan buka saat bulan Ramadan. 

Meskipun diizinkan buka, namun tempat karaoke memiliki batasan waktu yaitu pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Tak hanya itu, selama tiga hari Ramadhan awal, tempat karaoke harus ditutup terlebih dahulu.

Setelah tiga hari jalannya Ramadhan, tempat karaoke baru dilerbolehkan beroperasi kembali hingga dua hari menjelang lebaran.

Selain itu, tempat karaoke juga dilarang untuk menjual minuman keras.

Mengutip Viva, Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan bagwa surat edaran tersebut diterbitkan untuk menghormati umat muslim dalam beribadah di Ramadhan.

Untuk mematuhi hal tersebut, Aep menyebut akan menerjunkan Satpol PP yang akan melakukan pemeriksaan.

"Pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya di siang hari," katanya.

Tak hanya tempat karaoke, Aep juga mengimbau agar warung makan di pinggir jalan memasang tirai penutup untuk menghormati muslim yang berpuasa.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral