- Siap.Viva
Bupati Karawang Imbau LC Harus Berbusana Santun, Syarat Karaoke Buka Saat Ramadhan
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Karawang perbolehkan tempat karaoke buka selama Ramadhan.
Meskipun demikian, ada catatan yang harus dilakukan oleh lady companion (LC) atau pemandu lagu.
Selama Ramadhan, LC di tempat karaoke wajib menggunakan busana yang sopan dan santun.
Imbauan tersebut tertulis dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.
Imbauan tersebut terlihat di Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, tempat karaoke diperbolehkan buka saat bulan Ramadan.
Meskipun diizinkan buka, namun tempat karaoke memiliki batasan waktu yaitu pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Tak hanya itu, selama tiga hari Ramadhan awal, tempat karaoke harus ditutup terlebih dahulu.