- Istimewa
KPK Tetapkan Hasbi Hasan, Windy Idol dan Rinaldo Tersangka TPPU
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kabar terkini dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.
Kasus TPPU yang diusut KPK sejak Januari 2024 yang melibatkan Hasbi Hasan ini telah naik ke tingkat penyidikan.
Selain itu, KPK menetapkan finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman dan kakaknya Rinaldo Septariando sebagai tersangka. Keduanya dijerat atas peran pasifnya dalam kasus pencucian uang tersebut.
Hasbi Hasan saat ini juga mulai menjalani tahapan persidangan atas kasus suap yang menjeratnya.
“Sejak Januari yang lalu KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).
KPK juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, termasuk TPPU.
"Dan juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara lain tentunya. Karena tentu perkara yang sudah dilakukan proses penyidikan persidangan itu kan tidak boleh kemudian dilakukan proses yang sama," jelasnya
Namn demikian, Ali enggan membeberkan lebih detail proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang tersebut, termasuk saksi-saksi yang akan diperiksa.
"Nanti perkembangannya kami sampaikan. Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud," tutur dia.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap Windy menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura. Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana.
Dalam proses persidangan dimaksud, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).
pada kasus suap pengurusan perkara MA yang menjadi awal ditetapkanya Hasbi sebagai tersangka telah bergulir di persidangan pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hasbi Hasan didakwa bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto telah menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Suap diberikan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Suap siberikam agar Hasbi mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang beproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas. Namun, di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara.
Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400 dari Devi Herlina, Yudi Noviandri dan Menas Erwin Djohansyah.
Dalam hal ini, Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.(hmd/lkf)