- Istimewa
Buntut Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai KPK Minta Maaf
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 78 pegawai terbukti menerima pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK menjalankan putusan Dewan Pengawas (Dewas KPK) dengan meminta maaf secara terbuka.
Permintaan maaf secara terbuka oleh pegawai terkait disampaikan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/2/2024).
"Saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan," ujar perwakilan pegawai terperiksa.
Pelaksanaan putusan etik dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas, serta jajaran struktural KPK turut hadir dan menyaksikan eksekusi putusan etik tersebut.
Dalam sambutannya, Cahya mengaku berduka atas kasus pungli di rutan KPK yang berujung penjatuhan sanksi etik ini.
Dia menyebut perbuatan 78 pegawai itu telah menyimpang dari nilai-nilai KPK.