- Fianda Sjofjan Rassat/Antara
KPK Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Meubelair Setjen DPR Naik Penyidikan, Bakal Ada Nama Tersangka Baru?
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Atas peningkatan itu, sudah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Iya (sudah disepakati naik penyidikan)," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/02/2024).
Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait pengadaan meubelair tahun 2020.
Dikabarkan pengadaan itu, terkait sarana rumah jabatan anggota DPR RI.
Adapun, pihak yang disepakati dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus itu disebut-sebut adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
Indra Iskandar pernah dimintai keterangan oleh penyidik saat masih bergulir di tahap penyelidikan, Rabu 31 Mei 2023.
Usai dimintai keterangan saat itu, Indra memilih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.
Namum demikian, KPK belum mau mengungkap secara gamblang kasus yang telah disepakati naik penyidikan itu.
KPK hingga saat ini juga belum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), meski pimpinan beserta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK telah sepakat meningkatkan pengusutan kasus itu ke tahap penyidikan.
"Bahwa betul pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan, termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut, itu sudah sepakat dalam gelar perkara naik ke proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Adapun, dasar resmi peningkatan kasus dan penetapan tersangka tersebut masih diproses dalam penyelesaian administrasi lembaga antikorupsi.
"Ketika sudah proses penyidikan, proses-prosesnya sudah dilakukan pasti, kemudian baru kami sampaikan," ungkap Ali.
Diketahui, kerugian negara mencapai milyaran rupiah dalam kasus ini.
“Negara di rugikan milyaran rupiah, dalam kasus ini," tuturnya.(hmd/lkf)