- ANTARA
Komisi II DPR: Tak Perlu Takut dengan Hak Angket
Dia mengatakan dugaan kecurangan pemilu itu tidak cukup hanya ditangani melalui aspek penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu atau aparat terkait
Tidak cukup pula jika sekedar menghitung sengketa perselisihan suara di Mahkamah Konstitusi. Sebab, menurutnya, memiliki ekskalasi yang luas.
Legislator dari PKB itu menjelaskan hak Angket di DPR adalah langkah yang konstruktif dan konstitusional.
Hal ini juga mencerminkan bahwa DPR peduli dan berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap hal-hal penting yang berdampak pada kehidupan nasional.
"Jika DPR tidak berbuat apa-apa, maka lembaga ini juga akan dihujat publik karena dianggap mandul untuk merespon pelaksanaan pemilu yang dianggap carut marut," kata dia lagi.
Meskipun demikian, hak angket akan tergantung dengan kaolisi di DPR dalam melakukan negosasi dan konfrontasi.
Hasilnya, kata dia, terlihat saat pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR, apakah diterima atau ditolak.