Sumber :
- Tim tvOne/Haries
Daftar 12 Pegawai Rutan KPK yang Terima Pungli dan Dihukum Minta Maaf oleh Dewas
Tiga belas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas KPK) karena terbukti menerima pungutan liar.
Kamis, 15 Februari 2024 - 21:11 WIB
Lalu, tindakan pungli sudah mencoreng nama dan kepercayaan publik terhadap KPK. Para terperiksa juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Terperiksa 13 Rohimah tidak mengakui perbuatannya," ucap Albertina.
Pada hari ini, Dewas KPK membacakan putusan kode etik 90 orang pegawai KPK. Sidang pembacaan putusan tersebut akan dilakukan sebanyak enam kali dari pagi hingga sore hari. (mhs/ebs)