- Istimewa
Selama Kampanye, Bawaslu RI Temukan 355 Pelanggaran Konten di Media Sosial
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI mencatat ada sebanyak 355 pelanggaran konten internet selama masa kampanye. Terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Pelanggaran konten internet tersebut terbagi menjadi tiga jenis yakni ujaran kebencian, politisasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty mengatakan bahwa ujaran kebencian merupakan pelanggaran yang paling banyak dengan 340 konten atau 96 persen, diikuti politisasi SARA sebanyak 10 konten atau 3 persen, dan terakhir jenis pelanggaran berita bohong dengan 5 konten atau 1 persen.
"Untuk media yang dipakai sebagai saluran penyebaran, pelanggaran konten
internet paling banyak menggunakan platform Facebook dengan 118 konten melanggar (33,2 persen), Instragram 106 konten atau 29,9 persen, Twitter 101 konten atau 28,5 persen, TikTok 28 konten atau 7,9 persen, dan terakhir YouTube dengan 2 konten atau 2 persen," kata Lolly dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/2/2024).
Lolly juga menjelaskan, berdasarkan sasaran pelanggaran konten internet, mayoritas diarahkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dimana dari 355 konten yang melanggar, sebanyak 342 konten (96 persen) menyasar pasangan calon presiden dan wakil presiden, sedangkan sisanya sebanyak 13 konten menyasar penyelenggara pemilu, yakni Bawaslu 10 konten (3 persen) dan KPU 3 konten (1 persen).
Dirinya juga mengungkapkan, 355 pelanggaran tersebut berasal dari tiga metode pengawasan. Pertama, menindaklanjuti pengawasan bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan aduan masyarakat dari saluran resmi Bawaslu.