- Istimewa
Selama Kampanye, Bawaslu RI Temukan 355 Pelanggaran Konten di Media Sosial
Kedua, menelusuri konten diduga memuat hoaks, pelanggaran pemilu, dan ujaran kebencian pada akun media sosial maupun portal berita melalui aplikasi Intelligent Media Monitoring (IMM Bawaslu) dan saluran lainnya.
Dan Ketiga, menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Luar Negeri terhadap pelanggaran konten internet.
Tak hanya itu, pada masa tenang sejak tanggal 11 - 13 Februari 2024, Bawaslu melakukan patroli pengamanan siber.
Menyikapi perkembangan pelanggaran konten internet tersebut, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk segera menindaklanjuti proses takedown dan terhadap konten-konten yang telah diidentifikasi.
"Selaras dengan hal tersebut, Bawaslu juga memandang perlu untuk mengembangkan sistem informasi atau bekerja sama dengan lembaga yang memiliki fungsi dan kredibilitas dalam mengidentifikasi konten melalui 'cek fakta' guna mengoptimalkan identifikasi cek fakta atas berita yang belum dapat dipastikan kebenarannya," ucap Lolly.
Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu akan melakukan penguatan komunitas
melalui literasi digital serta mengedukasi masyarakat dalam memanfaatkan “cek fakta”.
Selain itu lewat seluruh saluran informasi yang tersedia, Bawaslu secara masif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai isu-isu krusial di media sosial pada saat kampanye hingga menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara dengan memberikan informasi dan data yang akurat dan kredibel.