- Rina Nur Anggraini-Antara
Profil 3 Hakim MKMK yang Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman, Sepak Terjangnya Bukan Kaleng-kaleng
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK Anwar Usman.
Putusan terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal calon dan wakil presiden pada 16 Oktober 2023 lalu, akan dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini.
"Sidang Pleno Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," dikutip dari siaran pers resmi MK, Selasa, 7 November 2023.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua MKMK akan langsung membacakan putusan tersebut. Hakim Lainya yaitu Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih.
Menurut Jimly, untuk membuktikan adanya pelanggaran etik dalam perkara putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal calon dan wakil presiden pada 16 Oktober 2023 lalu, sangatlah mudah.
Bahkan, Jimly mengaku telah mengantongi bukti lengkap terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Sebenarnya kalau ahli, para pelapornya ahli semua. Ya kan, lagi pula ini kasus tidak sulit membuktikannya," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK RI, Jumat, 3 November 2023.
Sebelum membacakan putusan sidang etik MKMK hari ini, MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK.