- istimewa
Mantan Ketum PBNU Tegas Bela Cak Imin Dalam Kasus Pemanggilan Oleh KPK: Anak SD Juga Paham!
Jakarta, tvOnenews.com-Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebut pemeriksaan Ketum PKB Muhaimin Iskandar oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) pada 2012 merupakan politisasi hukum.
"Anak SD juga paham, anak SD paham," kata Said Aqil kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Said Aqil juga mempertanyakan mengapa pengusutan kasus itu baru dilakukan, kenapa tidak sejak dulu. "Oh ya iya dong. Kenapa sekarang? Kenapa nggak dari kemarin-kemarin? (diusutnya)," ujarnya.
Sebelumnya, Muhaimin telah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan KPK, Kamis. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) pada 2012.
Cak Imin diperiksa hampir 5 jam. Wakil Ketua DPR RI ini tak menjelaskan detail materi pemeriksaannya. Dia hanya mengatakan mendukung dan membantu KPK.
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012. Dalam hal ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri," jelasnya.
Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pemeriksaan Cak Imin, bagian dari proses hukum, penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012. "Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK adalah lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," kata Firli lewat keterangannya, Kamis (7/9/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengambangkan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). "Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker, betul hari ini penyidik memanggil saksi Reyna Usman," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin. KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012. "Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.(bwo)