- tvonenews/Muhammad Bagas
Blak-Blakan! Ayah David Ozora Ungkap Uang 'Tutup Mulut' Agar Kasus Anaknya Tak Mencuat: Diminta untuk Mengkondisikan, Dikasih Duit
“Jadi kayak orang kecelakaan, ketika ditanya dia gak tau. Dia hanya akan menjawab, ‘Aku kenapa ya, kok tiba-tiba di rumah sakit,’” papar Jonathan.
Bahkan, David juga lupa tentang Mario, Agnes, dan Shane, meski Jonathan telah berkali-kali menjelaskan perihal peristiwa penganiayaan tersebut.
“Kita jelasin kalau itu. Nggak inget dia,” tambahnya.
Jonathan mengakui bahwa dia mengalami kesulitan untuk menjelaskan kepada David tentang apa yang telah dialami anaknya tersebut.
“Itu saya susah banget ngasih taunya, waktu itu. Tapi akhirnya bisa saya sampaikan. Dia nangis pas denger itu,” tambahnya.
Pihak sekolah memperbolehkan David mengikuti kegiatan sekolah secara penuh agar merangsang kognisinya dan membentuk kehidupan sosialnya.
“Karena selama ini dia jadi gak punya pegangan, gitu. Tapi dengan sekolah kan dia tahu bahwa, ‘Oh, tiap pagi harus bangun, mandi, berangkat,’” imbuh Jonathan.
Jonathan bersyukur atas segala dukungan yang diberikan semua orang, baik dari pihak sekolah maupun dari doa orang-orang.
Dia juga bertekad untuk mendampingi perjuangan David dengan menyalurkan hasrat anaknya tersebut terhadap musik.
Diketahui, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara pada Mario Dandy Satriyo atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
Majelis hakim memaparkan perbuatan Mario Dandy terkait aksi penganiayaan bertanya kepada David Ozora telah terpenuhi.
Tak hanya itu, majelis hakim turut serta mengungkap terpenuhinya unsur dakwaan perencanaan oleh Mario Dandy.
"Dakwaan kesatu primair terpenuhi, tindak pidana melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," ucapnya.
Selain memvonis Mario dandy 12 tahun penjara, hakim juga Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.
"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin
Atas vonis tersebut Mario dandy belum menyatakan untuk melakukan banding. (mg10/mii)
Dapatkan berita menarik tvOnenews.com lainya di Google News