Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.
Sumber :
  • tvonenews/Muhammad Bagas

Blak-Blakan! Ayah David Ozora Ungkap Uang 'Tutup Mulut' Agar Kasus Anaknya Tak Mencuat: Diminta untuk Mengkondisikan, Dikasih Duit

Jumat, 8 September 2023 - 10:19 WIB

Jakarta, tvOneNews.com - Jonathan Latumahina, ayah dari David Ozora, merasa puas dengan vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis hakim terhadap Mario Dandy atas kasus penganiayaan David Ozora.

Meski Jonathan atau yang kerap dipanggil Bang Jo, mengungkapkan tak gampang mengawal kasus David Ozora, mengingat banyak pihak yang ingin membuat kasus penganiayaan anaknya 'Masuk Angin'.

Salah satu upaya tersebut, ungkap Jo adalah dengan memberikan “pelumas” untuk orang terdekatnya. 

“Teman-temanku dideketin, terus diminta untuk mengkondisikan, dikasih duit,” kata Jonathan.

Bahkan, menurut ayah david Ozora ini, iming-iming yang diberikan agar kasus penganiayaan anaknya tak lanjut ke meja hijau jumlahnya cukup fantastis.

 “Puluhan juta, kalau dibilang.” ungkapnya lagi saat diwawancara Shinta Syamsul Arief di program Apa Kabar Indonesia Siang, Selasa, (05-09-2023).

Menurut Jo, tak sedikit rekannya yang ditawari 'Pelumas' istilah yang disebut jo untuk mengungkap soal uang tutup mulut yang diberikan untuk membungkam kasus penganiayaan anaknya, menerima.

“Tapi kalau teman-temanku akhirnya ada yang ketemu sama mereka terus dikasih duit, ya anggap aja duit setan. Ya mau gimana gitu, kita kan nggak bisa kontrol orang-orang lain,” tuturnya.

Ada pula klaim bahwa David sebenarnya sudah sadar dan sudah mampu mengendarai motor yang dibawa-bawa pada pengadilan duplik yang lalu. Padahal menurut Jo, itu bukanlah David.

“Jadi anak temen saya posting di twitter, terakhir naik motor. Dan, si anak ini mukanya memang hampir mirip David,” kata Jonathan.

Kondisi David saat ini kian membaik. Menurut dokter, istilah yang tepat untuk cedera yang dialaminya adalah Diffuse Axonal Injury (Cedera Aksonal Difus).

Setelah sadar dari koma, David harus mengikuti fisioterapi yang berguna untuk melatih kemampuan fisik, motorik, dan kognisinya.

Jonathan lalu mengaitkan kecepatan pemulihan David dengan terapi olahraga. Sayangnya, David sekarang tengah mengalami amnesia.

Menurut penjelasan dokter, amnesia yang dialami David Ozora akibat trauma berat yang dialami oleh akson David, dia kehilangan ingatan tentang penganiayaan yang dialaminya. Yang diingatnya hanya apa yang terjadi sebelum tragedi tersebut.

“Jadi kayak orang kecelakaan, ketika ditanya dia gak tau. Dia hanya akan menjawab, ‘Aku kenapa ya, kok tiba-tiba di rumah sakit,’” papar Jonathan.

Bahkan, David juga lupa tentang Mario, Agnes, dan Shane, meski Jonathan telah berkali-kali menjelaskan perihal peristiwa penganiayaan tersebut. 

“Kita jelasin kalau itu. Nggak inget dia,” tambahnya. 

Jonathan mengakui bahwa dia mengalami kesulitan untuk menjelaskan kepada David tentang apa yang telah dialami anaknya tersebut.

“Itu saya susah banget ngasih taunya, waktu itu. Tapi akhirnya bisa saya sampaikan. Dia nangis pas denger itu,” tambahnya.

Pihak sekolah memperbolehkan David mengikuti kegiatan sekolah secara penuh agar merangsang kognisinya dan membentuk kehidupan sosialnya.

“Karena selama ini dia jadi gak punya pegangan, gitu. Tapi dengan sekolah kan dia tahu bahwa, ‘Oh, tiap pagi harus bangun, mandi, berangkat,’” imbuh Jonathan.

Jonathan bersyukur atas segala dukungan yang diberikan semua orang, baik dari pihak sekolah maupun dari doa orang-orang.

Dia juga bertekad untuk mendampingi perjuangan David dengan menyalurkan hasrat anaknya tersebut terhadap musik.

Diketahui, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara pada Mario Dandy Satriyo atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.

Majelis hakim memaparkan perbuatan Mario Dandy terkait aksi penganiayaan bertanya kepada David Ozora telah terpenuhi.

Tak hanya itu, majelis hakim turut serta mengungkap terpenuhinya unsur dakwaan perencanaan oleh Mario Dandy.

"Dakwaan kesatu primair terpenuhi, tindak pidana melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," ucapnya.

Selain memvonis Mario dandy 12 tahun penjara, hakim juga Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.  

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.  

"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin

Atas vonis tersebut Mario dandy belum menyatakan untuk melakukan banding. (mg10/mii)

Dapatkan berita menarik tvOnenews.com lainya di Google News

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:46
01:57
09:29
02:21
02:42
37:55
Viral