news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tangkapan Layar - Polda Metro jaya.
Sumber :
  • Istimewa

Masuk Red Notice Polda Bali, WNA Asal Malaysia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Kasus Penipuan

Penipuan dan penggelapan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Mohammed Shaheen Shah memasuki babak baru
Rabu, 23 Agustus 2023 - 17:26 WIB
Reporter:
Editor :

Terkait laporan tersebut, pihak Kepolisian belum dapat dikonfirmasi, baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.

Hakim Tolak Praperadilan WNA Malaysia

Diberitakan sebelumnya, kandas sudah upaya hukum praperadilan, yang diajukan Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen (48).

Ini setelah hakim tunggal, I Wayan Eka Mariartha menolak praperadilan yang diajukan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia tersebut.

Amar putusan praperadilan ini telah dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, 4 April 2023.

Diketahui, Mohammed Shaheen bersama tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan.

Mohammed Shaheen diduga menggelapan uang kurang lebih sekitar 100 miliar milik PT Golden Dewata.

Di persidangan, selaku pemohon, Mohammed Shaheen yang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sekaligus Red Notice yang dikeluarkan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Mabes Polri.

Diwakili oleh anggota tim hukumnya, Ricky Rahmad Aulia dan Yoga Prawira S. Polda Bali selaku termohon diwakili tim Bidkum, AKBP Imam Ismail, dan AKBP I Ketut Soma Adnyana.

Sementara dalam amar putusan praperadilan, hakim menyatakan, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1 tahun 2018 seorang tersangka yang dalam keadaan DPO bila diajukan praperadilan maka hakim memutuskan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Selain itu, SEMA 1 tahun 2018, tentang peraturan Mahkamah Agung yang mengikat Peradilan dibawahnya.

"Dalam status DPO (daftar pencarian orang), pemohon atau tersangka tidak dapat mengajukan praperadilan. Maka harus dinyatakan tidak diterima. Karenanya, seluruh dalih pemohon tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut," tegas hakim I Wayan Eka Mariarta.

Di sisi lain, hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon. Dengan demikian penyidikan kasus terhadap tersangka yang merupakan pendiri Ri-Yaz Group dilanjutkan.

Ditemui usai sidang, advokat madya Bidkum Polda Bali, AKBP Imam Ismail didampingi AKBP I Ketut Soma Adnyana menyatakan penyidikan terus dilakukan. 

Pun dengan adanya putusan itu, diharapkan Mohammed Shaheen menyerahkan diri dan tinduk dengan hukum Indonesia.

"Saran kami baiknya serahkan diri saja. Lambat laun pasti diciduk," ucap Imam Ismail. Ditengaria Mohammed Shaheen saat ini masih berada di negaranya.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:27
01:10
06:16
06:12
05:12
11:20

Viral