Gaji ASN, TNI dan Polri naik 8 persen, ini rincian gaji berdasarkan golongan dan pangkat.
Sumber :
  • Kementerian ESDM

Gaji ASN, TNI dan Polri Naik 8 Persen, Ini Rincian Gaji Berdasarkan Golongan dan Pangkat

Jumat, 18 Agustus 2023 - 11:01 WIB

Gaji TNI

Berikut gaji anggota TNI sesuai pangkat yang sudah mengalami kenaikan 8 persen:

Tamtama
Kelas Satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500
Kelas Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100
Prajurit Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400
Kopral Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900
Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900
Kopral Kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700

Bintara
Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200
Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100
Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700
Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 - Rp4.032.600
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300

Perwira
Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600
Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200
Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100
Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp5.084.300
Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400
Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp3.290.500 - Rp5.407.400
Mayor Jenderal Laks muda Mars Muda: Rp3.393.400 - Rp5.576.500
Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp5.079.300 - Rp5.750.900
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200 - Rp5.930.800.

Gaji ASN tersebut naik sebagai upaya pemerintah dalam reformasi birokrasi dan perbaikan kesejahteraan para abdi negara. (ito/nsi)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral