news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gaji ASN, TNI dan Polri naik 8 persen, ini rincian gaji berdasarkan golongan dan pangkat.
Sumber :
  • Kementerian ESDM

Gaji ASN, TNI dan Polri Naik 8 Persen, Ini Rincian Gaji Berdasarkan Golongan dan Pangkat

Gaji ASN, TNI dan Polri naik 8 persen, ini rincian gaji berdasarkan golongan dan pangkat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan adanya kenaikan gaji bagi ASN, TNI dan Polri saat menyampaikan pidato RAPBN 2024 dan Nota Keuangan pada Rabu (16/8/2023) di Gedung DPR.
Jumat, 18 Agustus 2023 - 11:01 WIB
Reporter:
Editor :

Gaji TNI

Berikut gaji anggota TNI sesuai pangkat yang sudah mengalami kenaikan 8 persen:

Tamtama
Kelas Satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500
Kelas Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100
Prajurit Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400
Kopral Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900
Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900
Kopral Kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700

Bintara
Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200
Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100
Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700
Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 - Rp4.032.600
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300

Perwira
Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600
Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200
Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100
Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp5.084.300
Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400
Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp3.290.500 - Rp5.407.400
Mayor Jenderal Laks muda Mars Muda: Rp3.393.400 - Rp5.576.500
Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp5.079.300 - Rp5.750.900
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200 - Rp5.930.800.

Gaji ASN tersebut naik sebagai upaya pemerintah dalam reformasi birokrasi dan perbaikan kesejahteraan para abdi negara. (ito/nsi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral