Gaji ASN, TNI dan Polri naik 8 persen, ini rincian gaji berdasarkan golongan dan pangkat.
Sumber :
  • Kementerian ESDM

Gaji ASN, TNI dan Polri Naik 8 Persen, Ini Rincian Gaji Berdasarkan Golongan dan Pangkat

Jumat, 18 Agustus 2023 - 11:01 WIB

Tamtama
Bhayangkara Satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500
Bhayangkara Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100
Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900
Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Tiga: Rp1.917.100 - Rp2.960.700

Bintara
Brigadir Polisi Satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
Brigadir Polisi Dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100
Brigadir Polisi: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600
Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300

Perwira Pertama
Inspektur Polisi Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
Inspektur Polisi Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200
Ajun Komisaris Polisi: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600

Perwira Menengah
Komisaris Polisi: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
Komisaris Besar Polisi: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400

Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400
Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800

Gaji ASN, TNI dan Polri naik 8 persen, ini rincian gaji berdasarkan golongan dan pangkat. Dok: Setkab

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral